Senin, 20 Januari 2014

Peraturan Perpanjangan SIM Terbaru

Musim penghujan mulai tiba, dan banjirpun menyusul, hehee

Pagi - pagi udah buka dompet, eeehh di liat liat ternyata bulan februari ini Sim nya masa aktifnya sudah mulai hangus, coba- coba cari info tentang cara perpanjangan SIM, setelah nemu ternyata ada hal yang baru tentang tata cara perpanjangan SIM

Yang dulu perpanjangan SIM yang telah lewat masa tempo dan sebelum masa tempo diberlakukan prosedur dan biaya yang sama, namun sekarang kalau perpanjang sebelum jatuh tempo masih sama seperti yang dulu tapi ada tambahan lulus uji simulator SIM ( apa lagi itu ya ), tapi yang kelewat jatuh tempo prosedurnya sama dengan pembuatan SIM Baru...repotkan??

Itu dikarenakan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2012, katanya sih setelah lima tahun perlu adanya tes ulang agar si pengguna SIM dapat benar-benar mengendarai kendaraannya dan untuk meminimalisir percaloan, ( ga terlalu setuju dengan kedua alesan ini )....

 nih penampakan perkap terbaru tentang perpanjangan SIM



 
Ini tentang pembuatan SIM Baru kalo mau perpanjangan udah kelewat batas

Peraturan tersebut mulai diberlakukan Maret 2013,

So, ingat-ingat dengan baik ya kapan SIM mas dan mbak sekalian akan berakhir, jangan sampe niatnya perpanjang SIM malah kaya bikin baru, bisa buang- buang waktu dan uang, belum lagi pasti tetep ada calo yang berkeliaran....

Sukses buat kalian semua


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut